Perawat Nasional Indonesia Minta Dukungan DPD RI

Perawat Nasional Indonesia Minta Dukungan DPD RI
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (5/9). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan telah disahkan tiga tahun lalu, namun sampai saat ini belum juga dilaksanakan dan disosialisasikan. Oleh karena itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

PPNI meminta DPD RI untuk medesak pemerintah segera melaksanakan Undang-Undang tersebut dengan menerbitkan peraturan pelaksana. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah saat audiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis.

Menurut Harif, sepertiga persoalan keperawatan bisa terjawab melalui Undang-Undang Keperawatan, namun perhatian pemerintah terhadap Undang-Undang ini masih kurang.

“Kami mengharapkan ada tindak lanjut dari pemerintah dan lembaga lainnya, contoh kurangnya antensi Seperti kebijakan-kebijakan tidak pernah menyinggung keperawatan, sosialisasi juga masih kurang,” kata Harif.

PPNI berharap dengan diimplementasikannya UU Keperawatan, pendidikan perawat lebih tertata dan bermutu. Pelayanan berkualitas dan profesional juga bisa menjadi payung hukum bagi para perawat Indonesia.

Selain itu, PPNI berharap agar DPD RI mau memperjuangkan kesejahteraan perawat di Indonesia dan menghilangkan diskriminasi dalam kebijakan kesehatan.

“Diantara negara-negara ASEAN kita termasuk zona bawah, di atas sedikit dari Kamboja dan Vietnam, itupun bisa tersalip. Kami berharap makin baik perawat Indonesia dan bergengsi profesi perawat seperti di negara lain,” ujar Harif.

Menjawab persoalan-persoalanyang disampaikan oleh PPNI, Darmayanti Lubis mengatakan bahwa Undang-Undang Keperawatan yang telah di-inisiasi oleh DPD RI tersebut, memang sudah seharusnya segera dilaksanakan. Karena sudah terlalu lama didiamkan sejak disahkan.

Perawat Nasional Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News