Batasi Penggabungan Pilkada 90 Hari
Mendagri soal Wacana Pilkada Serentak
Selasa, 28 Agustus 2012 – 08:03 WIB
JAKARTA - Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak terus bergulir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, penggabungan pemungutan suara bisa dilakukan jika waktu pelaksanaan sejumlah pilkada berdekatan, yakni rentang 90 hari. Dengan metode itu, dia menyebut akan menghemat pengeluaran biaya. Termasuk jumlah petugas dan waktunya. "Kalau serentak nasional, itu lebih hemat lagi," kata mantan gubernur Sumbar itu.
"Di PP (PP 49/2008, Red) yang berdekatan 90 hari bisa digabung. Itu bisa ditarik ke atas atau bawah," kata Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin (27/8). "Serentaknya itu bisa per wilayah," imbuhnya.
Baca Juga:
Gamawan mencontohkan pelaksanaan pilkada di Provinsi Aceh yang menggabungkan pilgub dan 17 pilkada tingkat kabupaten. Selain itu, pilkada serentak di Sumatera Barat (Sumbar) yang menggabungkan pilgub, 11 pilbup, dan pilwali. "Dengan demikian, TPS yang tadinya dua itu jadi satu. Jadi gubernur tidak usah buat TPS khusus lagi," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak terus bergulir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan,
BERITA TERKAIT
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut