Batik Air Tindak Penumpang Merokok Saat Pesawat Mengudara

Batik Air Tindak Penumpang Merokok Saat Pesawat Mengudara
Batik Air. Foto dok JPNN.com

Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan Aviation Security (Avsec), sehingga proses penanganan ES berikut barang bukti berjalan secara tepat.

"Batik Air telah menyerahkan ES kepada Avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayah VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Danang, Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric).

Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.

Batik Air mengimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet atau kamar kecil (lavatory).

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.

Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.

Padahal, kru pesawat Batik Air sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News