Batubara Lesu, 504 Pekerja Tambang Dirumahkan
Jumat, 31 Agustus 2012 – 12:29 WIB

Batubara Lesu, 504 Pekerja Tambang Dirumahkan
Adapun perusahaan yang melaporkan telah merumahkan karyawannya, di antaranya PT VPR Laxmindo tercatat merumahkan 54 pekerjanya, PT SIP 100 orang, PT Cipta Kridatama sebanyak 50 pekerja. “Rata-rata perusahaan yang merumahkan pekerja ini dari kontraktor, seperti 50 pekerja dari PT CK ini adalah kontraktor dari PT MHU,” terangnya.
Baca Juga:
Belum efektifnya produksi batubara ini membuat beberapa perusahaan tak mampu membayar upah pekerjanya. Bahkan, nasib para pekerja tersebut masih akan dibahas lantaran harga penjualan batubara tak kunjung membaik. “Pada 5 September mendatang kami akan merapatkan nasib pekerja tambang ini, untuk mengupayakan tak ada pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, Red),” jelasnya.
Menurut dia, dari beberapa rapat sebelumnya, pihak Disnakertrans melarang PHK. Hanya dirumahkan saja. “Jam kerja dikurangi menjadi 7 jam. Kalau ada lembur, jam kerja selama 12 jam,” ucapnya.
Dirumahkannya para pekerja ini pun membuat pendapatan mereka menurun. Tadinya para pekerja tambang bisa menerima Rp 5-6 juta per bulan, tapi dalam tiga bulan ini hanya menerima Rp 1-2 juta. “Karena hanya gaji pokok yang diterima per bulan. Sementara dari tunjangan lembur dan lainnya sudah tidak bisa dibayar lagi,” ujarnya.
TENGGARONG - Ratusan pekerja tambang baru bara di Kutai Kartanegara (Kukar) dirumahkan oleh manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Ini menyusul
BERITA TERKAIT
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri