Bawa 1 Gram Sabu, Kena Empat Tahun Bui
Selasa, 22 November 2011 – 23:23 WIB
BATAM - Nurdin alias Udin, 26, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1,1 gram divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/11). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chadafi SH. Nurdin yang tampak tenang saat memasuki ruang sidang, berubah setelah mendengar putusan itu. Wajahnya merah. Namun ia mengaku tetap menerima putusan itu.
Sidang kemarin dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Baca Juga:
Saat membacakan surat putusan, hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang dituntutkan kepadanya. “Terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Sorta.
Baca Juga:
BATAM - Nurdin alias Udin, 26, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1,1 gram divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/11).
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari