Bawa 1 Gram Sabu, Kena Empat Tahun Bui

Bawa 1 Gram Sabu, Kena Empat Tahun Bui
Bawa 1 Gram Sabu, Kena Empat Tahun Bui
BATAM - Nurdin alias Udin, 26, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1,1 gram divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/11). Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chadafi SH.

Sidang kemarin dipimpin hakim Sorta Ria Neva SH. Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dianggap telah melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

Saat membacakan surat putusan, hakim mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal yang dituntutkan kepadanya. “Terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata Sorta.

Nurdin yang tampak tenang saat memasuki ruang sidang, berubah setelah mendengar putusan itu. Wajahnya merah. Namun ia mengaku tetap menerima putusan itu.

BATAM - Nurdin alias Udin, 26, terdakwa kepemilikan sabu seberat 1,1 gram divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News