Bawa 100 Batang Detonator, Pria di NTT Ini Terancam Hukuman Mati
Jumat, 22 Oktober 2021 – 09:17 WIB

Aparat Ditpolairud Polda NTT menunjukkan detonator yang ditemukan dari tersangka N. ANTARA/HO-Humas Polda NTT
"Jadi, setelah mendapatkan laporan itu, aparat Ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," ucap perwira menengah Polri, itu.
Dengan ditangkapnya tersangka N, kata Rishian, maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator, yakni di Kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur.
Saat ini, berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi NTT. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Seorang pria berinisial N yang ditangkap Ditpolairud Polda NTT akibat membawa 100 batang detonator atau bahan peledak terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rahasia dari Alam, 5 Manfaat Tribulus Terrestris untuk Stamina Pria
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati