Bawa 2 Kilogram Sabu-Sabu dan 5.050 Butir Ekstasi, YP Langsung Diciduk
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ katanya.
Hernowo menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Kami akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu," ungkapnya.
Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dengan segenap elemen masyarakat.
Dia berharap masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia, untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan.
“Sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” ungkapnya.
Tersangka YP dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Seorang pria berinisial YP ditangkap polisi karena membawa 2 kilogram sabu-sabu dan 5.050 butir ekstasi. Kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini