Bawa 30 Kilogram Ganja, GS Dapat Upah Rp 21 Juta, Siapakah Dia?
Senin, 13 September 2021 – 04:03 WIB

Petugas Polda Sumatera Utara mengamankan tersangka GS (48) dan barang bukti 30 kg ganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan. Foto: ANTARA/HO
"Kami masih mengembangkan kasus 30 kg ganja itu, apakah ada terlibat jaringan narkoba lainnya. Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
GS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 21 juta dari mengantar ganja sebanyak 30 kilogram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat