Bawa 36 Kg Sabu-sabu dan 32.570 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang
Minggu, 22 Desember 2019 – 23:31 WIB

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, saat merilis ungkap kasus 36 kilogram sabu-sabu dan 32 ribu pil ekstasi, Senin (16/12). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19
Dari pemeriksaan juga diketahui para kurir akan mengedarkan 29 kilogram ke Kabupaten PALI, sedangkan sisanya ke Kota Palembang, pemilik barang haram tersebut berinisial A yang statusnya masih buron.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Akhirnya Meninggal Dunia
Para kurir dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)
Dua kurir narkoba berinisial RY, 29, dan JM, 30, asal Riau ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan, Rabu pagi (11/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap