Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati
Selasa, 24 Maret 2015 – 05:57 WIB

Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati
Penangkapan Dede merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Zainuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari mereka. (cr5/JPNN/c15/diq)
BANDUNG - Terdakwa Dede Sutisna, 32, kurir 390 kilogram ganja, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur