Bawa 390 Kg Ganja, Lolos dari Hukuman Mati
Selasa, 24 Maret 2015 – 05:57 WIB
Penangkapan Dede merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Zainuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari mereka. (cr5/JPNN/c15/diq)
BANDUNG - Terdakwa Dede Sutisna, 32, kurir 390 kilogram ganja, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?