Dilempar Peralatan Dapur, Suami Balas Siram Istri dengan Air Aki

Dilempar Peralatan Dapur, Suami Balas Siram Istri dengan Air Aki
Dilempar Peralatan Dapur, Suami Balas Siram Istri dengan Air Aki

jpnn.com - LASIMU, 51, warga Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, harus menginap di sel Mapolres Bojonegoro kemarin (23/3). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiram istrinya, Sri Wahyuni, dengan air aki. Akibatnya, perempuan 32 tahun itu mengalami luka bakar di sejumlah tubuhnya.

Berdasar informasi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi karena tersangka tidak terima dengan sikap istrinya. Saat itu Lasimu ingin membawakan tas istrinya ketika akan ke pasar untuk membeli keperluan.

Namun, tiba-tiba korban memukul tersangka dengan tas. Sejumlah peralatan dapur dilemparkan ke arah tersangka. Karena tidak terima, akhirnya tersangka mengambil air aki di becak motor (betor) miliknya. Lantas, dia menyiramkannya kepada korban. ''Saat itu saya emosional dan langsung mengambil air aki,'' kata Lasimu saat diperiksa penyidik di mapolres kemarin.

Karena terkena air aki, korban mengalami luka bakar pada wajah, dua tangan, leher, dan perutnya. Selanjutnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit PKU Kalitidu untuk mendapat perawatan intensif. Sementara itu, tersangka dilaporkan ke Polsek Kalitidu.

Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) tersebut juga sering terlibat cekcok. Diduga, pemicu cekcok adalah tersangka cemburu kepada korban. 

Berdasar pengakuan Lasimu, istrinya jarang pulang ke rumah. Bahkan, selama hampir setahun ini tersangka tidak mendapat layanan kebutuhan biologis dari sang istri. Hal itu terjadi sejak korban terkena usus buntu sehingga harus menjalani operasi. 

''Padahal, sudah saya bawa ke rumah sakit untuk operasi. Tetapi, sepertinya tidak terima kasih. Malah jarang pulang. Saya tidak tahu mengapa jarang pulang,'' paparnya. 

Kendati demikian, bapak dua anak itu menyesali perbuatannya. Gara-gara tindakannya tersebut, dia tak bisa bertemu anak-anaknya. (haf/fiq/JPNN/c22/dwi) 


LASIMU, 51, warga Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, harus menginap di sel Mapolres Bojonegoro kemarin (23/3). Dia ditetapkan sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News