Bawa 5 Kilogram Sabu-Sabu, Oknum ASN Ini Terancam Hukuman Berat
Minggu, 06 Juni 2021 – 20:05 WIB
“Keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw/sumutpos)
Lydia Agustika alias Lidia, 36, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, terancam mendapatkan hukuman berat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polres Lamandau Tangkap 5 Kurir Narkoba, Jumlah Barang Buktinya Enggak Main-Main
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP