Bawa Barang Terlarang, Anas dan Ainur Ditangkap Polisi di Depan Pasar Loak
Sabtu, 11 September 2021 – 13:35 WIB
Kedua tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)
Pihak kepolisian menangkap Anas dan Ainur yang tampak mencurigakan di depan Pasar Loak.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Catch Kill
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah