Bawa Barang Terlarang, Anas dan Ainur Ditangkap Polisi di Depan Pasar Loak

Bawa Barang Terlarang, Anas dan Ainur Ditangkap Polisi di Depan Pasar Loak
Anas dan Ainur saat diamankan di Mapolsek Bubutan. Foto: Dok. Polsek Bubutan untuk JPNN

Kedua tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mcr12/jpnn)

Pihak kepolisian menangkap Anas dan Ainur yang tampak mencurigakan di depan Pasar Loak.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News