Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Jumat, 06 Februari 2009 – 09:33 WIB
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres Loteng.
Kapolres Loteng AKBP Suryanto melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Fedriansyah menegaskan, dua bule Kanada tersebut resmi ditahan sejak Selasa (3/2) lalu. Polres Loteng akan menahan dua WNA ini hingga 22 Februari mendatang atau selama 20 hari. Polisi menahan keduanya untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:
Seperti diberitakan koran ini sebelumnya, pelaku ditangkap oleh angggota Polsek Kuta pada Minggu (1/2) dini hari di salah satu home stay kawasan Pantai Kuta, Kecamatan Pujut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering siap pakai.
Dalam kasus ini, aku Fedriansyah, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Geni (pengedar yang sudah ditangkap, Red) dan beberapa saksi lain seperti karyawan tempat dua bule Kanada ini menginap.
"Tersangka telah menunjuk seorang pengacara. Yakni Agus Bok, SH," tegas Fedriansyah.
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres
BERITA TERKAIT
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Keracunan Makanan, Belasan Siswa SD di Lombok Tengah Harus Dirawat
- Prakiraan Cuaca Riau, BMKG: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Detik-Detik Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara