Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel

Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pelaku melalui pengacaranya telah menghubungi Konjen Kanada di Indonesia. Kuasa hukum pelaku juga telah menghubungi pihak keluarga.

"Kuasa hukumnya sudah memberikan kabar melalui email. Itu kan tugas kuasa hukum," ungkap Fedriansyah.

Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, mereka tidak mengetahui kalau di Indonesia menghisap ganja bertentangan dengan hukum. Di Kanada, menghisap ganja tidak dipersoalkan oleh pihak kepolisian. Hanya pengedar yang ditangkap. Bukan pemakai.

Informasi yang dihimpun Lombok Post di Mapolres Loteng menyebutkan, dua bule Kanada yang kini menghuni hotel prodeo Polres Loteng ini, berprofesi sebagai guru bahasa Inggris di Vietnam. Apesnya, mereka tersangkut kasus hukum ketika berlibur di Indonesia.

PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News