Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Jumat, 06 Februari 2009 – 09:33 WIB

Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, pelaku melalui pengacaranya telah menghubungi Konjen Kanada di Indonesia. Kuasa hukum pelaku juga telah menghubungi pihak keluarga.
"Kuasa hukumnya sudah memberikan kabar melalui email. Itu kan tugas kuasa hukum," ungkap Fedriansyah.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, mereka tidak mengetahui kalau di Indonesia menghisap ganja bertentangan dengan hukum. Di Kanada, menghisap ganja tidak dipersoalkan oleh pihak kepolisian. Hanya pengedar yang ditangkap. Bukan pemakai.
Informasi yang dihimpun Lombok Post di Mapolres Loteng menyebutkan, dua bule Kanada yang kini menghuni hotel prodeo Polres Loteng ini, berprofesi sebagai guru bahasa Inggris di Vietnam. Apesnya, mereka tersangkut kasus hukum ketika berlibur di Indonesia.
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh