Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Jumat, 06 Februari 2009 – 09:33 WIB
Sementara itu, dua bule Jepang yang terbelit kasus serupa pertengahan tahun 2008 lalu, ternyata telah divonis oleh Pengadilan Negeri Praya beberapa waktu lalu. Keduanya divonis kurungan penjara selama tiga bulan. Setelah dikurangi masa tahanan, dua bule Jepang dinyatakan bebas tanpa harus mendekam di lembaga pemasyarakatan. Sidang kasus bule Jepang yang terbelit kasus ganja berlangsung singkat di PN Praya. Hanya dua kali sidang dan langsung divonis. (aji/LP)
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Forum Zakat Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
- Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini