Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Jumat, 06 Februari 2009 – 09:33 WIB

Bawa Ganja, 2 Bule Kanada Disel
Sementara itu, dua bule Jepang yang terbelit kasus serupa pertengahan tahun 2008 lalu, ternyata telah divonis oleh Pengadilan Negeri Praya beberapa waktu lalu. Keduanya divonis kurungan penjara selama tiga bulan. Setelah dikurangi masa tahanan, dua bule Jepang dinyatakan bebas tanpa harus mendekam di lembaga pemasyarakatan. Sidang kasus bule Jepang yang terbelit kasus ganja berlangsung singkat di PN Praya. Hanya dua kali sidang dan langsung divonis. (aji/LP)
PRAYA- Dua warga Kanada Chista Mary, 31 tahun, dan Kathlen Elizabet, 30 tahun, yang terbelit kasus ganja mendekam di sel khusus perempuan Polres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh