Bawa Ganja, Pak De Diganjar 16 Tahun

Bawa Ganja, Pak De Diganjar 16 Tahun
Bawa Ganja, Pak De Diganjar 16 Tahun
BATAM - Adi Waringin bin Warso alias Pak De, 46, divonis hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10) sore. Sebelumnya ia didakwa oleh jaksa telah membawa ganja kering kurang lebih 20 kilogram dan dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana dan tak membantu program pemerintah dalam menuntaskan peredaran narkoba golongan 1. Dan terdakwa terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Saat menjalani sidang, Adi yang biasa dipangil Pak De terlihat tertunduk lesu. Di wajah pria yang sudah terlihat tua dan beruban ini sangat berharap agar hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tapi keinginan Pak De yang saat itu didampingi penasihat hukumnya, Bernat Nababan, harus dikubur dalam-dalam. Karena saat membacakan surat putusan, hakim sependapat dengan penuntut umum dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai tuntutan.

BATAM - Adi Waringin bin Warso alias Pak De, 46, divonis hukuman penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10) sore. Sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News