Bawa Kabur Kargo Senilai Rp 1,1 Miliar, Sopir Ekspedisi Diringkus Polisi
Minggu, 12 Juni 2022 – 21:26 WIB
Setelah menyidik perkara selama dua bulan, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Kini tersangka sudah dibawa ke Semarang, Jawa Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKBP Andy.
Tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Sopir ekspedisi berinisial AFA nekat membawa kabur kargo senilai Rp 1,1 miliar. Dia ditangkap polisi di Kalsel.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Persib vs Madura United, Polisi Terjunkan 2.000 Personel
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi