Bawa Kayu Ilegal dari Kalteng, 2 Warga Kalsel Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Jumat, 12 Agustus 2022 – 19:55 WIB

Dua tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal, YH (kiri berbaju tahanan) dan MR (berbaju tahanan) saat dibawa polisi ke Markas Polairud Polda Kalsel, Kamis (11/8). Foto: Ditpolairud Polda Kalsel.
Selain mengamankan barang bukti ratusan batang kayu, polisi juga menyita dua kapal pengangkut yang digunakan para tersangka.
Kini, keduanya dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Para tersangka terancam pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Mereka juga terancam hukuman denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (mcr37/jpnn)
Polisi menangkap dua tersangka yang membeli dan membawa kayu ilegal dan Kalteng ke Kalsel. Sebegini barang buktinya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Donny
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu