Bawa Kayu Ilegal dari Kalteng, 2 Warga Kalsel Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Bawa Kayu Ilegal dari Kalteng, 2 Warga Kalsel Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Dua tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal, YH (kiri berbaju tahanan) dan MR (berbaju tahanan) saat dibawa polisi ke Markas Polairud Polda Kalsel, Kamis (11/8). Foto: Ditpolairud Polda Kalsel.

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Kalimantan Selatan menangkap dua tersangka kasus kepemilikan kayu ilegal, 20 Juli 2022 lalu. 

Polisi menangkap kedua tersangka berinisial MR (49) dan YH (42) di perairan Sungai Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 394 kayu bulat dengan jenis rimba campuran. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo menjelaskan ratusan batang kayu tersebut dibeli tersangka dari masyarakat di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. 

Meski demikian, polisi menyatakan bahwa kayu yang dibeli dan diangkut ke Kalsel itu tidak disertai dengan surat menyurat secara legal.

Perwira menengah Polri itu mengatakan kayu tersebut rencannya akan dijual di kawasan jual beli kayu di Alalak. 

"Ratusan kayu tersebut tidak disertai surat keterangan sah hasil hutan (SKSHH),” kata Kompol Budi kepada JPNN.COM, Jumat (12/8). 

Dari keterangan polisi, tersangka YH merupakan pembeli ratusan batang kayu tersebut. Sementara, MR berperan mengangkut kayu yang sudah dibeli oleh YH. 

Polisi menangkap dua tersangka yang membeli dan membawa kayu ilegal dan Kalteng ke Kalsel. Sebegini barang buktinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News