Bawa Narkoba dalam Sandal, Mukhtar & Fajlin Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar
Selasa, 05 Oktober 2021 – 22:38 WIB

Ilustrasi-persidangan berlangsung secara virtual di PN Denpasar, Bali Selasa (5/10/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.
Petugas BNNP Bali juga menyita uang tunai Rp 868.000 di dalam dompet terdakwa. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Mukhtar dan Fajlin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (5/10).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol