Bawa Narkoba Dalam Tas, Emilia Contesa Ditangkap Polisi
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas sandang cokelat ditemukan 0,8 gram sabu. Melyn yang mengaku janda dua anak pun mengakui tas tersebut miliknya.
“Dari pemeriksaan petugas, ECR alias Melyn mengaku tas tersebut adalah miliknya. Keterangan tersebut juga didapat dari pelaku RA bahwa yang diduga sabu tersebut rencana akan dipakai berdua,” bilang AKP MT Sagala.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Emilia Contesa mengaku memakai barang haram ini untuk menghilangkan rasa stres semenjak ditinggal kawin suaminya.
Sebab itu pula, dia rela bekerja menjadi pelayan kafe di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
“Semenjak bekerja di kafe, saya baru mengenal sabu. Itu pun dipakai untuk menghilangkan stres,” akunya. Apa hubungan Anda dengan Radi? Melyn mengaku hanya sebagai teman.
“Bukan pacaran, hanya teman saja. Ketepatan mau dipakai sama-sama dengan Radi,” jelasnya.(ian/ala)
Emilia Contesa ditangkap jajaran Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara saat hendak nyabu bareng dengan teman dekatnya, Radi Agustiwan, 23.
Redaktur & Reporter : Budi
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan