Terlibat Kasus Narkoba, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Kedua terdakwa mendengarkan sidang dalam acara tuntutan melalui virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) terdakwa kasus narkoba 75 kilogram sabu-sabu dan 45.000 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin dengan pidana mati," ucap JPU, Andalan Zalukhu, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

Jaksa menilai, kedua perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Andalan mengatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Tidak menemukan hal yang meringankan kedua terdakwa," ucap jaksa.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan berawal dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.

Pada tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB, polisi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu YT dan saksi Pratu RH masuk ke dalam tempat cucian pencucian mobil, di Jalan Simpang Kebon Jagung ; Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) terdakwa kasus narkoba 75 kilogram sabu-sabu dan 45.000 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News