Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat

Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat
Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter. Foto: sc radalampungtv

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara bernama Briptu Fikih Hidayat Utama divonis 8 tahun penjara.

Terdakwa kasus asusila tersebut divonis lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Kotabumi.

Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengaku telah mendengar mengenai vonis yang diterima Briptu Fikih Hidayat Utama usai sidang, Kamis (9/9) lalu.

“Yang bersangkutan divonis delapan tahun penjara,” ujarnya.

Dia mengatakan Briptu Fikih ini merupakan anggota aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.

Terkait putusan 8 tahun penjara terhadap Briptu Fikih, pihaknya menegaskan segera mengirimkan hasil inkrahnya yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Lampung untuk diproses.

“Hasil inkrah ini akan segera kami kirimkan ke Bid Propam Polda Lampung, dan yang bersangkutan kemungkinan akan dipecat,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memvonis terdakwa oknum polisi yang merampas tas selama delapan tahun penjara.

Seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara Briptu Fikih Hidayat Utama divonis 8 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News