Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat

Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat
Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter. Foto: sc radalampungtv

Vonis majelis hakim Lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tak hanya bui, kini polisi berpangkat briptu terancam dipecat.

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Tak hanya itu, oknum polisi tersebut terancam dipecat dari kesatuannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.

“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” ujar Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq, Kamis (9/9). Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.

Baca Juga: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Peristiwa memilukan itu berawal saat terdakwa menjemput korban dari puskesmas tempatnya bertugas dengan cara paksa. Selanjutnya membawa korban ke salah satu dan melakukan aksi asusila terhadap korban. Kemudian kasus itu dilaporkan korban ke Polda Lampung.(radarlampungtv)

Seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara Briptu Fikih Hidayat Utama divonis 8 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News