Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari
JAKUT - Kerja sama dalam bisnis pengadaan beras senilai Rp 300 juta untuk salah satu kesatuan TNI di Bandung berakhir petaka bagi pasangan suami istri (pasutri) Iwan Angkasa, 38, dan Yuslinarwati, 41. Mereka disekap selama lima hari karena tak mampu mengembalikan modal Rp 300 juta kepada pemberi proyek.
JAKUT - Kerja sama dalam bisnis pengadaan beras senilai Rp 300 juta untuk salah satu kesatuan TNI di Bandung berakhir petaka bagi pasangan suami
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi