Bawa Sabu 1 Kg, Karier Aipda Mardiansyah pun Berakhir

Bawa Sabu 1 Kg, Karier Aipda Mardiansyah pun Berakhir
Aipda Mardiansyah (tengah) saat digiring anggota Provost ke ruang sidang di aula lantai 2 Mapolresta Palembang, kemarin (11/7) . Foto: sumeks/jpg

Tak hanya Aipda Mardiansyah, kemarin juga digelar sidang kode etik untuk dua anggota polisi lain yang melakukan pelanggaran. "Total hari ini (kemarin) ada tiga yang disidang," tandas Wahyu.

April lalu, Aipda Mardiansyah telah pula menyelesaikan proses sidang di peradilan umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap eks kepala tim (katim) Satres Narkoba Polresta Palembang itu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah telah mengawal transaksi 1 kg sabu-sabu.

Diketahui, Aipda Mardiansyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam transaksi 1 kg sabu bersama tiga rekannya, berinisial ARD (24), ST (55) dan perempuan, ATK (29).

Penangkapan di Jl Demang Lebar Daun Palembang, 15 Agustus 2016. Karena melarikan diri, Aipda Mardiansyah dilumpuhkan polisi, selanjutnya baru mengaku anggota polisi. Dari pemeriksaan, dia sudah lama terlibat jaringan narkoba di wilayah Palembang. (chy/ce3)


Karir Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang berakhir.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News