Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup

Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup
Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup
Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya, Adenan menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sementara, dalam sidang dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril SH dan Wilsa SH menuntut agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.(rul)

PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News