Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:05 WIB
Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya, Adenan menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sementara, dalam sidang dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril SH dan Wilsa SH menuntut agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.(rul)
Baca Juga:
PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas