Bawa Sajam, Pria Bertato Jembatan Ampera Ciut Saat Diciduk Polisi
Jumat, 21 Oktober 2022 – 20:53 WIB
"Atas ulahnya, Irwan dikenakan pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 1961," tutup Ngajib. (sumeks/jpnn)
Pria bertato Jembatan Ampera bernama Irwan Daud (40) diciduk jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (20/10) malam.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat