Bawa Sajam untuk Tawuran, Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi
Jumat, 04 Agustus 2023 – 14:55 WIB

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti senjata tajam di Markas Polsek Sukarami Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
SR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun yang akan dijalani dalam sistem peradilan anak. (mcr35/jpnn)
Seorang pelajar SMP di Palembang ditangkap polisi gegara membawa senjata tajam untuk tawuran.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu