Bawa Sajam untuk Tawuran, Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi

Bawa Sajam untuk Tawuran, Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti senjata tajam di Markas Polsek Sukarami Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

SR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun yang akan dijalani dalam sistem peradilan anak. (mcr35/jpnn)

Seorang pelajar SMP di Palembang ditangkap polisi gegara membawa senjata tajam untuk tawuran.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News