Bawa Samurai Saat Tawuran, Anggota Geng Motor di Medan Divonis Dua Tahun Penjara

Sementara para anggota geng motor yang akan melakukan tawuran mengetahui kehadiran polisi, sehingga berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan.
Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bersama petugas Polsek Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, langsung mengejar para anggota geng motor.
Sesampai di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya underpass Titi Kuning, petugas melihat seorang anggota geng motor mengalami mogok sepeda motornya, sedangkan dua orang teman yang dibonceng melarikan diri.
Ketika itu, petugas kepolisian melihat satu bilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan bahwa samurai tersebut miliknya bersama dua orang temannya yang melarikan diri.
Terdakwa juga mengaku dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.(antara/jpnn)
Terdakwa anggota geng motor Bibik Family berinisial DK, 19, yang membawa senjata tajam jenis samurai saat aksi tawuran di Medan, Sumut, divonis 2 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya