Bawa Senpira ke Warung Tuak, Ya Begini Jadinya

Bawa Senpira ke Warung Tuak, Ya Begini Jadinya
TH pemilik senjata api rakitan yang diamankan Polsek Tugumulyo. Foto: sumeks/jpg

“Pelaku dapat dijerat dengan Undang -undang (UU) Darurat Tahun 1951,” pungkasnya.(wek)


Seorang pengunjung kedai tuak di Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, diamankan polisi, Rabu (18/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News