Bawaslu Beri Rekomendasi ke KPU agar Gelar PSU Via Pos di Kuala Lumpur

Bawaslu Beri Rekomendasi ke KPU agar Gelar PSU Via Pos di Kuala Lumpur
Bawaslu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melaksanakan investigasi kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, Kamis lalu (11/4). Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur untuk metode pencoblosan via pos.

"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri Kuala Lumpur melalui KPU untuk melakukan PSU bagi pemilih Kuala Lumpur melalui metode pos," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Selasa (16/4).

Menurut Bagja, PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas secara profesional saat proses pemungutan surat suara Pemilu 2019. Sebab, PPLN Kuala Lumpur tidak mencatat data jumlah pemilih yang melakukan pencoblosan melalui metode pos.

Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Dugaan Fahri Hamzah

Bagja menyebut hal itu mengakibatkan kasus surat suara tercoblos terungkap ke publik. Dalam catatan Bawaslu, setidaknya terdapat 319.293 warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2019 melalui metode pos.

"Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih WNI dan menjaga integritas proses penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kuala Lumpur," ujar Bagja.

Baca juga: Komentar Suhu Intelijen soal Surat Suara Pemilu 2019 Tercoblos di Selangor

Sebelumnya di media sosial beredar video tentang penggerebekan lokasi pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Selangor, Malaysia. Dalam video itu orang yang melakukan penggerebekan tampak kesal karena surat suara yang ditemukan sudah dalam kondisi tercoblos untuk Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin dan calon anggota legislatif (caleg) Partai NasDem.(mg10/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melaksanakan investigasi kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia dan menghasilkan rekomendasi pencoblosan ulang.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News