Bawaslu Diminta Usut Dugaan Pengerahan Aparat Desa untuk Dukung Gibran

Jeirry pun menyayangkan penegak hukum pemilu yang tidak menjalankan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggar.
"Kelihatannya kalau begini kita tidak perlu lembaga pengawas pemilu. Karena dia ada tidak melakukan pengawasan," pungkas Jeirry.
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menduga adanya deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu di Jakarta, Sabtu lalu.
Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kami sedang menginventarisasi bukti-bukti yang ada, dan kami sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya. Kami akan segera laporkan,” kata Rony.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ada potensi pelanggaran karena tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye.
Dia juga menegaskan UU Pemilu mengatur soal sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yang menjalankan dan peserta Pemilu yang membiarkan hal itu terjadi.
"Tim kampanye atau tim yang ditunjuk, bisa terancam pidana, jika terbukti melakukan itu. Calonnya bisa diskualifikasi, termasuk Capres,” tegas tandas Bagja.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai Pemilu kali ini paling memprihatinkan terkait penegakan hukum.
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga