Bawaslu Diminta Usut Dugaan Pengerahan Aparat Desa untuk Dukung Gibran

Bawaslu Diminta Usut Dugaan Pengerahan Aparat Desa untuk Dukung Gibran
Kantor Bawaslu RI. Ilustrasi. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Diberi Sanksi

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin mengatakan semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan gerakan apapun sebelum waktu berkampanye.

“Intinya dalam konteks pejabat harus netral, siapapun itu yang menurut UU harus netral ya netral. Dan, terkait kepala desa harus netral, jika tidak, maka harus diberi sanksi,” kata Ujang.

Masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023. Namun, sudah banyak kegiatan dan pernyataan dukungan.

“Bisa jadi pertemuan itu bagian daripada dukungan, di luar masa kampanye. Namun, memang bahwa sejatinya, saya melihat aparat negara yang harus netral, ya netral, termasuk Presiden Jokowi yang harus netral,” tegas Ujang.

Sebelumnya, pada pertemuan di Jakarta, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Prabowo-Gibran Rakabuming.

Dalam acara tersebut, Gibran hadir, didampingi sejumlah pejabat partai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai Pemilu kali ini paling memprihatinkan terkait penegakan hukum.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News