Bawaslu Diusul Jadi Peradilan Khusus Pilkada

Bawaslu Diusul Jadi Peradilan Khusus Pilkada
Jimly Asshidiqqie. Foto: dok.JPNN

Pemikiran kedua, DKPP ditingkatkan statusnya. Sehingga tidak saja mengadili etik, tapi juga proses pemilu. Sementara Bawaslu tetap menjadi pengawas. 

"Bawaslu menjadi seperti KPK-nya. Sebagai penggugat dalam hal pendata, administrasinya. Tapi sekali lagi, ini kita serahkan pada pembentuk undang-undang," ujar Jimly.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie berharap, regulasi mengenai pemilihan umum sudah harus diselesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News