Bawaslu Diusul Jadi Peradilan Khusus Pilkada

Bawaslu Diusul Jadi Peradilan Khusus Pilkada
Jimly Asshidiqqie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie berharap, regulasi mengenai pemilihan umum sudah harus diselesaikan di tahun 2016. Terutama terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pasalnya, Indonesia sudah akan kembali menggelar pilkada serentak tahap kedua di tahun 2017 mendatang.

"Kami berharap regulasi mengenai pemilihan umum sudah harus selesai di 2016 dan pengalaman di 2015 itu hendaknya dipakai untuk memperbaiki regulasi undang-undang," ujar Jimly, Senin (28/12).

Menurut Jimly, beberapa regulasi yang perlu dibenahi antara lain, terkait ide pembentukan peradilan khusus bagi proses pemilu. Jangan lagi terlalu banyak lembaga yang menanganinya seperti yang terjadi dalam pilkada kali ini. 

"Jadi jangan lagi seperti sekarang. Itu pengadilan negeri menangani, pengadilan TUN (tata usaha negara) tingkat satu menangani, lalu MA, ada Bawaslu pula," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, sebaiknya proses sengketa pilkada hanya ditangani dua lembaga saja. Untuk sengketa hasil ditangani Mahkamah Konstitusi, sementara terkait sengketa proses, dibentuk lembaga tersendiri. 

"Ini antara lain ide yang harusnya didiskusikan dalam rangka 2016," ujarnya. 

Saat ditanya seperti apa konsep pembentukan lembaga peradilan khusus tersebut, Jimly memaparkan dua pemikiran. Pertama, DKPP tetap berperan seperti saat ini, menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara. Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dibentuk menjadi peradilan khusus. 

"Ini kemungkinan pertama, jadi Bawaslu diperkuat, tapi sekaligus dibikin efisien. Tidak usah menangani pengawasan dari hulu ke helir. Cukup di hilir saja, tapi semua lembaga peradilan jangan lagi menangani urusan pemilu. Semua diintegrasikan ke Bawaslu. Ini satu kemugkinan," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie berharap, regulasi mengenai pemilihan umum sudah harus diselesaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News