Bawaslu DKI Dinilai Lelet

“Hasil kajian, Panwaslu membuat rekomendasi kepada KPU terkait pembukaan kotak suara di TPS yang dinilai adanya penggelembungan suara. Panwaslu pun meneruskan ke Sentra Gakumdu. Namun hasil kajian Gakumdu laporan perkara Partai Gerindra tidak memenuhi syarat dan dinilai kedaluarsa,” katanya.
Menanggapi keterangan dari kedua belah pihak, Ketua Majelis Jimly Asshidiqqie mempertanyakan apakah perkara dimaksud, diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengadu menjawab tidak. Majelis mengatakan, sebaiknya perkara ini diselesaikan di MK.
“Tapi sayang, sekarang waktunya sudah telat. Harusnya permasalahan ini diselesaikan di tingkat internal partai,” katanya.
Jimly kemudian menutup sidang dan menyatakan sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat. (gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta dinilai lelet. Mestinya, Bawaslu DKI segara menindaklanjuti setiap pengaduan dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan