Bawaslu Dukung Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Terjebak Dilema
Sebab, kata dia, PKPU dimaksud sudah sah berlaku dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurut Wahyu, PKPU adalah standar kerja bagi KPU yang mengikat semua pihak termasuk penyelenggara maupun peserta pemilu.
Dia menegaskan satu-satunya pihak atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membatalkan PKPU adalah Mahkamah Agung (MA) melalui proses pengujian.
Nah, ujar Wahyu, sekarang sudah ada tiga kasus di mana Panwaslu mengabulkan sengketa dari mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU kabupaten dan provinsi.
"Kalau ini terus dibiarkan maka menurut pandangan kami, ini akan membahayakan proses pemilu itu sendiri karena tidak ada kepastian hukum," ujarnya.
Mestinya, kata dia, semua pihak termasuk penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sama-sama menghormati PKPU yang sudah diundangkan.
Jika ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan PKPU, Wahyu mempersilakan untuk melakukan pengujian di MA. "Janganlah kemudian kewenangan Mahkamah Agung dijalankan oleh Bawaslu yang secara sepihak menyatakan PKPU tersebut dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak mungkin dalam posisi tak menghormati PKPU yang dibuat sendiri. Karena itu, ujar dia, semestinya diskursus tentang larangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual, dan bandar narkoba sudah selesai manakala norma tersebut telah dicantumkan dalam PKPU yang merupakan hukum positif.
Menurut dia, hal ini juga membahayakan karena memfasilitasi mantan napi korupsi, kejahatan seksual anak, dan bandar narkoba, yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai calon anggota DPD, DPR maupun DPRD untuk menggugat putusan KPU di Bawaslu.
Diloloskannya bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi oleh Panwaslu di sejumlah daerah membuat KPU terjebak dalam dilema
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024