Bawaslu Dukung Eks Koruptor Jadi Caleg, KPU Terjebak Dilema
Senin, 27 Agustus 2018 – 23:38 WIB
"Kalau ini kemudian membesar menjadi bola salju maka keanehan dalam proses pemilu, manakala peraturan KPU diabaikan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri menjadi kenyataan," kata dia.
Karena itu, Wahyu meminta DPR memfasilitasi pertemuan dengan beberapa pihak untuk bersama-sama menyelaraskan pemahaman ini. "Karena ini berbahaya, menjadi tidak ada kepastian hukum," katanya. (boy/jpnn)
Diloloskannya bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi oleh Panwaslu di sejumlah daerah membuat KPU terjebak dalam dilema
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024