Pilkada Serentak 2020
Bawaslu: Gugus Tugas COVID-19 Jangan Dipimpin Calon Petahana
Selasa, 16 Juni 2020 – 16:22 WIB
Dalam sosialisasinya, Bawaslu meminta kepala daerah tidak memajang foto diri di dalam Bansos, tetapi harus mengatasnamakan pemerintah daerah atau pusat dan bukan pribadi.
"Saya kira harus fair di dalam tahapan Pilkada 2020," kata Abhan. (mg10/jpnn)
Bawaslu juga meminta bakal calon tidak memanfaatkan bantuan COVID-19 untuk kepentingan politik di Pilkada 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi