Bawaslu Jangan Berkompromi dengan Penjahat Demokrasi
Benny menyampaikan ada masalah klasik setiap hajatan pilkada antara lain politik uang, problematika daftar pemilih, mobilisasi pemilih, intimidasi pemilih, penyalahgunaan formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), bahkan transaksi jual beli suara di tingkat penyelenggara pilkada.
Karena itu, momentum masa tenang ini harus dilakukan pengawasan melekat oleh Bawaslu.
“Bawaslu harus dapat melakukan pencegahan terhadap segala problematika tersebut, lakukan sosialisasi kepada peserta pilkada dan masyarakat supaya tidak melakukan pelanggaran. Dan, berkoordinasi dengan jajaran KPU untuk mencegah terhadap pelbagai potensi pelanggaran pada hari pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 nanti,” pungkas alumnus Program Pascasajarna Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.(fri/jpnn)
Analis Hukum Pemilu, Benny Sabdo memberikan apresiasi kapada Bawaslu yang telah melakukan terobosan “Patroli Pengawasan” di masa tenang pilkada serentak 2018.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi