Bawaslu Kepulauan Seribu Panggil Fahira Idris soal Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kepulauan Seribu Panggil Fahira Idris soal Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono saat pengiriman logistik Pemilu ke Pulau Seribu dari Dermaga Marina Ancol pada Jumat (7/2/2024) (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

jpnn.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Seribu bakal memanggil Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu di daerah setempat.

Rencananya pemanggilan terhadap petahana anggota DPD itu dilakukan hari ini, Senin (12/2).

"Kami mengagendakan proses klarifikasi dengan peserta pemilu anggota DPD RI atas nama Fahira Idris," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu Rahadi Pramono di Jakarta, Minggu (11/2).

Selain memanggil Fahira Idris, pemanggilan juga dilakukan terhadap pelapor dan dua orang saksi.

"Sidang klarifikasi ini akan dimulai pukul 11.00 WIB," kata dia.

Rahadi mengatakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan adalah dengan melibatkan ASN untuk memfasilitasi kegiatan kampanye calon anggota DPD RI tersebut.

"Ada ASN yang memfasilitasi dengan menggunakan fasilitas negara dan ini tentu melanggar aturan pemilu," ucapnya.

Rahadi menyebut Bawaslu sudah melakukan kajian dan memanggil teradu dan yang mengadu serta saksi dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Bawaslu Kepulauan Seribu panggil calon anggota DPD RI Fahira Idris untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. Begini masalahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News