Bawaslu Menyiapkan Antisipasi Hadapi Sengketa Pemilu

Bawaslu Menyiapkan Antisipasi Hadapi Sengketa Pemilu
Seorang jurnalis melintas di halaman kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com - MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan bersiap menghadapi sengketa Pemilu 2024.

Persiapan dibutuhkan sebagai langkah antisipasi, terutama setelah penetapan daftar calon sementara (DCS), 19-23 Agustus 2023.

"Untuk kelengkapan persidangan sudah kami lengkapi termasuk ruangan lebih kecil begitu pula palu sidangnya," ujar Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma di Makassar, Jumat (18/8).

Berdasarkan jadwal KPU untuk penetapan DCS berlangsung pada 19-23 Agustus 2023 sehingga langkah antisipasi telah dilakukan mengingat setelah penetapan DCS tersebut dapat berpotensi terjadi.

"Bisa jadi ada partai politik yang melakukan sengketa, kalau Bakal Calegnya tidak diloloskan dalam DCS makanya kita sudah antisipasi," kata mantan Ketua Bawaslu Toraja ini.

Saat ditanya apa saja penyebab bila terjadi sengketa DCS itu, Koordinator Divisi Hukum ini menuturkan sengketa itu bisa terjadi di tingkat provinsi hingga kabupaten kota di Sulsel.

"Misalnya, ada parpol berdalih dokumen sudah lengkap di apload di aplikasi Silon, tapi KPU belum anggap lengkap, nah itu berpotensi, karena parpol merasa dirugikan," katanya.

Sejauh ini untuk daftar bakal caleg yang ditemukan ganda oleh Bawaslu cukup banyak, sehingga pihaknya meminta KPU Sulsel segera melakukan pencermatan dan penelitian lebih dalam.

Bawaslu menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya sengketa pemilu setelah penetapan DCS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News