Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Seperti KPK

Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Seperti KPK
Bawaslu Minta Diberi Kewenangan Seperti KPK

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, menilai sudah saatnya kepolisian dan kejaksaan tidak lagi disertakan dalam proses kepemiluan, termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Alasannya, dapat berdampak tidak baik bagi kedua lembaga tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian sebaiknya hanya menangani masalah pengamanan, sementara terkait dugaan pelanggaran sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu.

“Kepolisian dan kejaksaan sebaiknya jangan lagi disertakan di kepemiluan. Cukup di bidang keamanan dan ketertibannya saja, ditangani kepolisian. Kami sayang terhadap kedua lembaga ini, karena kalau diikutkan dalam wilayah yang sangat berdampak politik, kasihan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jumat (13/2).

Sebagaimana diketahui, terkait penanganan perkara pelanggaran pemilu, selama ini ditangani bersama tiga lembaga yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Masing-masing Kepolisian, Bawaslu, dan Kejaksaan.

Namun hasilnya, tidak maksimal. Banyak kasus dugaan pelanggaran pada pemilu 2014 misalnya,  tidak sampai ke penindakan terhadap pelaku.  

“Untuk menangani dugaan pelanggaran pidana, sebaiknya Bawaslu didisain kayak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red). Jadi kita diberi ruang untuk memeriksa, diberi ruang untuk menangkap terhadap pelaku pelanggaran pidana pemilu, jadi ada daya paksa. Kalau tidak, enggak punya daya apa-apa. Jadi khusus pidana pemilu tidak lagi seperti sentra Gakumdu,” katanya.

Menurut Nasrullah, jika diberi kewenangan berperan seperti KPK dalam menangani pidana pemilu, maka Bawaslu dapat membangun pranata hukum yang lebih baik. Bukan seperti selama ini, sebagian kalangan menilai kategori penegakan hukum pemilu, sangat rendah.

“Jadi yang kita minta dasar hukumnya dibuat. Ini untuk penanganan pidana pemilu,” katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, menilai sudah saatnya kepolisian dan kejaksaan tidak lagi disertakan dalam proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News