Bawaslu Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Turunkan APK

Bawaslu Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Turunkan APK
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey bersama perwakilan parpol peserta Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat meminta seluruh partai politik pesreta Pemilu 2024 untuk menertibkan baliho caleg yang terpasang di beberapa titik jalan maupun tiang listrik.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey pada Selasa (21/11/2023).

Christian Nelson menjelaskan sejumlah baliho yang terpasang diiduga menyalahi aturan Alat Peraga Kampanye (APK).

Oleh karena itu, para caleg dan partai politik perlu memiliki kesadarannya untuk menurunkan spanduk atau baliho yang dipasang di Kota Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Christian Nelson Pangkey mengatakan sebagian besar baliho caleg yang dipasang tersebut, diduga melangggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang tata cara kampanye hingga pelanggaran kampanye.

"Banyak baliho yang diduga menyalahi aturan, karena bukan lagi sosialisasi tetapi berupa ajakan memilih,” ujar Christian.

Dia menjelaskan untuk pemasangan baliho caleg pada tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 akan ditempatkan sesuai area yang ditentukan oleh KPU.

Menurut dia, Bawaslu Jakarta Pusat menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah selanjutnya untuk menertibkan baliho yang menyalahi aturan tersebut.

Bawaslu Kota Jakarta Pusat meminta seluruh partai politik pesreta Pemilu 2024 untuk menertibkan baliho caleg yang terpasang dan menyalahi aturan APK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News