Bawaslu Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Turunkan APK

Bawaslu Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Turunkan APK
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey bersama perwakilan parpol peserta Pemilu 2024. Foto: Bawaslu Jakarta Pusat

Bahkan ke depan, Bawaslu Jakarta Pusat akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk menertibkan APK termasuk di kendaraan umum. Mengingat banyaknya baliho yang dipasang di pinggir jalan dan tiang listrik  Kota Jakarta Pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bawaslu Jakarta Pusat, jumlah APK yang melanggar aturan di wilayah Jakarta Pusat mencapai 236 APK. Di antaranya Kecamatan Tanah Abang 30 APK, Kecamatan Gambir 6 APK, Kecamatan Sawah Besar 20 APK, Kecamatan Kemayoran 43 APK, Kecamatan Johar Baru 30 APK, Kecamatan Cempaka Putih 17 APK, Kecamatan Senen 75 APK, dan Kecamatan Menteng 15 APK.

Adapun calon legislatif yang melanggar aturan ini berasal dari berbagai partai politik, di antaranya PKB, PSI, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKS, PPP, Partai Demokrat, PDIP, Perindo, PAN, dan juga PROJO.

Dia berharao ada kesadaran dari calon anggota legislatif untuk menertibkan APK yang telah terpasang sebelum waktunya kampanye di Kota Jakarta Pusat dengan menurunkan secara mandiri.

“Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan penyelenggaraan Pemilu,” ujar Christian.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bawaslu Kota Jakarta Pusat meminta seluruh partai politik pesreta Pemilu 2024 untuk menertibkan baliho caleg yang terpasang dan menyalahi aturan APK.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News