Bawaslu Pastikan Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye

Bawaslu Pastikan Petahana Wajib Cuti Saat Kampanye
Ahok-Djarot. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewajibkan petahana agar mengambil cuti saat memasuki masa kampanye yang jatuh pada 28 Oktober-11 Februari 2017 mendatang.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menerangkan, aturan tersebut harus juga dilakukan oleh petahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Itu petahana wajib cuti, pada saat selama masa kampanye. Jika ahok ditetapkan, dia harus cuti di luar tanggungan negara," kata Nelson dalam diskusi bertema "Pilkada Aman" di salah satu restoran bilangan Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Dia menegaskan, setiap petahana wajib mengambil cuti. Meski proses gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), belum diputuskan, tapi Bawaslu melihat seorang calon kepala daerah harus melepas atribut kenegaraannya.

"Aturan di KPU juga menyatakan petahana harus cuti," tambah dia.

Menurut Nelson, aturan tersebut bahkan sudah dilayangkan khusus kepada Ahok untuk cuti guna kelengkapan syarat yang ditentukan KPU DKI.

"Oh iya karena UU sudah menyatakan itu. Kan syarat pencalonan dia harus cuti, jadi harus melakukan," ujarnya.

Jika pada masa kampanye, lanjut Nelson, MK mengabulkan gugatan materi UU No 10 tentang Pemilu yang diperkarakan Ahok, maka keputusan tersebut tidak berlaku surut. Sikap Bawaslu tetap berpegangan pada UU Pilkada yang lama, karena berkas bakal calon kepala daerah sudah masuk. (mg4/jpnn)‎


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewajibkan petahana agar mengambil cuti saat memasuki masa kampanye yang jatuh pada 28 Oktober-11 Februari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News