Bawaslu Pengin Punya Kewenangan sebagai Intel Pemilu
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengharapkan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk memperkuat kewenangan lembaga yang kini dipimpinnya. Dia ingin Bawaslu punya kapasitas sebagai election intelligence unit atau unit intelijen pemilu.
"Bawaslu mengusulkan sebuah konsep election intelligence unit, sebagai bagian dari upaya deteksi dini, early warning, mitigasi dan prediksi terhadap potensi terjadinya pelanggaran pemilu," ujar Muhammad pada diskusi yang digelar Bawaslu di Jakarta, Kamis (19/1).
Menurut Muhammad, berdasar dari hasil temuan Bawaslu selama ini, oknum peserta pemilu kian kreatif dalam mengakali peraturan yang berlaku. Sehingga, lembaga pengawas pemilu harus mampu memprediksi teknis atau modus yang bakal digunakan para oknum.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, katanya, Bawaslu hanya memiliki tugas mengawasi pelaksanaan pemilu. “Karena itu kami memberi sumbang saran, untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran," ucap Muhammad.
Karenanya dia meyakini jika Bawaslu punya peran sebagai election intelligence unit, maka ke depan pemetaan daerah rawan juga lebih efektif. "Dengan penguatan lembaga, maka strategi pencegahan yang dijalankan bisa lebih tepat sasaran dan efektif dalam menghasilkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas," pungkas Muhammad.(gir/jpnn)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengharapkan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu untuk
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK