Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 3 Parpol Ini
Rabu, 15 November 2017 – 18:35 WIB
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Penyelenggara kemudian menyatakan dokumen pendaftaran ketiga parpol tidak lengkap diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di laman KPU.
Akibatnya, ketiga parpol kemudian mengadu ke Bawaslu. Dalam hal ini keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.(gir/jpnn)
Dengan adanya putusan Bawaslu ini maka ketiga parpol dapat melanjutkan tahapan pendaftaran yang kini diproses di KPU.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP